KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2011
KATA PENGANTAR
Dalam rangka mewujudkan guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah yang profesional, Kementerian Pendidikan Nasional
telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
dan Penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,
Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perpustakaan dan Ketua
Program Studi.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ................................................................................................................ i
Daftar Isi ........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................ 2
C. Tujuan ................................................................................................... 3
D. Target Pencapaian ................................................................................. 3
E. Manfaat ................................................................................................ 4
BAB II KONSEP
PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
A. Pengertian PK GURU sebagai kepala
laboratorium/bengkel ............... 5
B. Aspek PK GURU sebagai kepala
laboratorium/bengkel ...................... 7
C. Jenis PK GURU sebagai kepala
laboratorium/bengkel ......................... 8
D. Tujuan PK GURU sebagai kepala
laboratorium/bengkel ..................... 9
E. Manfaat PK GURU sebagai kepala
laboratorium/bengkel ................... 9
F. Prinsip PK GURU sebagai kepala
laboratorium/bengkel ..................... 10
G. Penanggungjawab Penilaian ................................................................. 11
H. Tim Penilaian ........................................................................................ 12
BAB III RUANG LINGKUP PK GURU DENGAN TUGAS
TAMBAHAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
A. Komponen Kepribadian ....................................................................... 13
B. Komponen
Sosial .................................................................................. 16
C. Komponen Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi............................ 17
D.
Komponen Pengelolaan Program dan
Administrasi ............................. 18
E.
Komponen Pengelolaan Pemantauan dan
Evaluasi .............................. 19
F.
Komponen Pengembangan dan Inovasi ............................................... 20
G.
Komponen Lingkungan dan K3 ........................................................... 21
BAB
IV PROSEDUR
PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
A. Persiapan ............................................................................................... 22
B. Pelaksanaan Penilaian ........................................................................... 23
C. Verifikasi data ...................................................................................... 24
D. Pengolahan Hasil Penilaian ................................................................... 25
E. Kesimpulan dan Rekomendasi ............................................................. 27
F. Contoh Pengolahan Penilaian Kinerja ................................................ 28
1. Guru Pertama (Penata Muda, III/b) ......................................... 28
2. Guru Muda (Penata Tingkat I, III/d) ....................................... 30
BAB V PENUTUP ................................................................................................ 33
LAMPIRAN : Instrumen PK GURU dengan
tugas tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan;
(4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6)
pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan
dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan
pendidikan.
Salah satu standar yang memegang peran
penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah meningkatkan standar
pendidik dan tenaga kependidikan. Pengelola
laboratorium/bengkel merupakan
salah satu komponen tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai menurut
permendiknas No. 35 tahun 2010.
Sementara itu lingkup pengawasan pada satuan
pendidikan diatur secara khusus dalam PP no.19 tahun 2005 pasal 55 yaitu: Pengawasan satuan
pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak
lanjut hasil pengawasan. Dalam pasal 56 menjelaskan, bahwa pemantauan
dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau
bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara
teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas satuan pendidikan.
Bedasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008
menerangkan, bahwa kepala Laboratorium/bengkel Sekolah/Madrasah adalah guru
yang berkualifikasi Pendidikan minimal sarjana (S1) dan telah berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum serta memiliki sertifikat kepala
laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Tugas pokok Kepala laboratorium/bengkel sekolah adalah melaksanakan tugas yang
bersifat manajerial dan administratif pada
satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program kerja laboratorium/bengkel, pelaksanaan
program, pembinaan terhadap teknisi dan laboran,
penilaian kinerja teknisi dan laboran,
evaluasi hasil pelaksanaan program laboratorium/bengkel.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepala
laboratorium/bengkel sekolah berfungsi sebagai manager yang mengelola laboratorium/bengkel
pendidikan secara profesional. Sasaran pengelolaan laboratorium/bengkel sekolah
adalah membantu dan mengkoordinir kegiatan praktikum bersama guru pengguna
laboratorium/bengkel agar dapat menigkatkan kualitas proses dan hasil belajar
siswa. Sedangkan secara manajerial dan
administratif, membantu pimpinan sekolah mengelola sumber daya fasilitas
praktikum yang menjadi wewenangnya agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan
pendidikan pada sekolahnya.
Prestasi kerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat
penilaian sekaligus penghargaan. Untuk mewujudkan
penghargaan tersebut dilakukan melalui PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel yang mengacu pada pedoman
PK GURU dengan tugas tambahan. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional
memandang perlu menyusun Pedoman PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel sebagai panduan
semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja kepala
laboratorium/bengkel sebagai dasar untuk pengembangan profesionalisme dan
pengembangan karir jabatan guru yang mendapat tugas tamabahan kepala laboratorium/bengkel
pendidikan.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum penyusunan pedoman pelaksanaan PK GURU
dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium sekolah dan madrasah
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C.
TUJUAN
Pedoman pelaksanaan PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel disusun
untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan
prosedur pelaksanaan penilaian
kinerja guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja
yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
D.
TARGET PENCAPAIAN
Target atau sasaran penyusunan pedoman ini
meliputi semua unsur terkait dan semua aspek yang mempengaruhi kinerja guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel antara lain:
1.
Seluruh kepala laboratorium/bengkel sekolah yang melaksanakan tugas kepala laboratorium/bengkel
merujuk pada pedoman pelaksanaan tugas yang dibakukan.
2.
Terwujudnya instrumen baku yang memberikan arah dalam pelaksanaan program kepala
laboratorium/bengkel sehingga jelas apa yang seharusnya kepala
laboratorium/bengkel lakukan dan apa yang seharusnya kepala
laboratorium/bengkel nilai sendiri sebagai proses evaluasi diri.
3.
Melalui pelaksanaan PK GURU dengan tugas tambahan kepala
laboratorium/bengkel dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu tenaga pengelola
laboratorium/bengkel pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan
sumber daya manusia pendidik dan penjaminan mutu pendidikan pada setiap jenis
dan jenjang sekolah.
E. MANFAAT
Pedoman PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ini
diharapkan dapat bermanfaat dalam:
1. Menyediakan acuan bagi kepala
laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala
laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di
tempat bertugas.
2. Menyediakan acuan bagi kepala
Sekolah untuk melakukan PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan
tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
3. Menyediakan acuan dalam
mengembangkan instrumen tambahan dalam PK
GURU dengan tugas tambahan kepala
laboratorium/bengkel sekolah.
4. Menyediakan acuan dalam penggunaan instrumen serta
memberikan petunjuk teknis pengolahan
data hasil penilaian
5. Menberikan acuan untuk
perumusan rekomendasi hasil PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel untuk kebutuhan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru
(PKG)
BAB II
KONSEP PK GURU
TUGAS TAMBAHAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
A. PENGERTIAN PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK
GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama
guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan,
sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya
kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya
bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi
kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan
kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Sementara itu, untuk tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, PK GURU dengan tugas tambahan nya
dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya;
sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009).
Guru yang dimaksud dalam pedoman
ini adalah guru yang memiliki tugas
tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel. PK GURU dengan tugas
tambahan kepala laboratorium/ bengkel dilakukan
dengan menggunakan instrumen PK yang terdiri atas 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator
yang sesuai dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
maka PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan
serangkaian proses penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan untuk menentukan derajat mutu kinerja
terhadap target kegiatan kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya
atau pekerjaannya yang telah dicapai.
Secara umum, PK GURU memiliki 2
fungsi utama sebagai berikut.
1.
Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan
demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan
teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan
untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan
PKB.
2.
Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan,
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun
tersebut. Kegiatan PK GURU dengan tugas tambahan dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari
proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan
dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja
guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan
dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK
GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU
merupakan pedoman untuk mengetahui
unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan
merupakan sarana untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
B. ASPEK PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
Aspek yang dinilai pada PK GURU dengan tugas
tambahan guru dengan tugas tambahan kepala
laboratorium/bengkel sekolah sebagaimana dijelaskan dalam buku pedoman PK GURU yang
meliputi:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian,
menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak
secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional
indonesia, berperilaku disiplin, beretos
kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan
hati-hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang
berkaitan dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas
2.
Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial
yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya,
memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama
dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak
secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan
berbagai peralatan TIK untuk berkomunikasi
3.
Kompetensi: Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
Kompetensi Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun
rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos)
kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi
laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru,
menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan
laboratorium/bengkel, menyusun laporan kegiatan laboratorium/bengkel,
merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi
dan laboran, mengevaluasi kegiatan laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi
dan laboran
4.
Kompetensi: Pengelolaan Program dan Administrasi
Menyusun program pengelolaan
laboratorium/bengkel, Menyusun jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel, Menyusun rencana pengembangan
laboratorium/bengkel, Menyusun Prosedur
Operasi Standar (POS) kerja laboratorium/bengkel, Mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, Menyusun jadwal kegiatan, Menyusun laporan kegiatan laboratorium/
bengkel
5. Kompetensi: Pengelolaan Pementauan
dan Evaluasi
Memantau kondisi
dan
keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel, Memantau kondisi
dan
keamanan bangunan laboratorium/bengkel, Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/
bengkel, Menyusun laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel,
Menyusun laporan secara periodik
tentang kegiatan teknisi dan laboran, Mengevaluasi program laboratorium/bengkel untuk perbaikan
selanjutnya, Menilai kegiatan laboratorium/bengkel
6. Kompetensi: Pengembangan dan inovasi
Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel, Merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, Melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel
untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian, Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/
inovasi
laboratorium/ bengkel
7. Kompetensi:
Lingkungan dan K3
Menyusun panduan/ penuntun (manual) praktikum, Menetapkan ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Menerapkan ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun, Memantau bahan berbahaya daberacun, serta peralatan keselamatan kerja
C. JENIS PENILAIAN
Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala
laboratorium/bengkel meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian
formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala
yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan kalender kerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak
seorang kepala laboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala
laboratorium/bengkel.
D. TUJUAN PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk
memperoleh data nyata kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil
evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium
atau kepala bengkel. Hasil akhir PK GURU
dengan tugas tambahan tersebut dapat
digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit
bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya.
Selain itu PK GURU dengan tugas
tambahan kepala laboratorium/bengkel dimaksudkan
untuk memperoleh data kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil
evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri kepala
laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugas-tugas laboratorium/bengkel.
PK GURU dengan tugas tambahan juga bertujuan untuk mendapatkan data kinerja kepala
laboratorium/bengkel secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat
diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat
kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala
laboratorium/bengkel secara nasional.
Penyelenggaraan PK GURU dengan tugas
tambahan kepala laboratorium/bengkel bertujuan
untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan
program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala
laboratorium/bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu
pendidikan nasional.
E.
MANFAAT PK GURU DENGAN TUGAS
TAMBAHAN
PK GURU dengan tugas tambahan dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data
dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala
laboratorium/bengkel yang sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut
yang akan digunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan PK GURU dengan tugas
tambahan ini antara lain sebagai
berikut:
1.
Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama
melaksanakan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan
untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri.
2.
Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil PK GURU dengan tugas
tambahan untuk merumuskan dan menyusun
Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian
angka kredit bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel.
3.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan PK GURU
dengan tugas tambahan kepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi
dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.
4.
Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang
mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan
kebijakan secara nasional.
F.
PRINSIP PK GURU DENGAN TUGAS
TAMBAHAN
PK GURU
dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di
awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal
berikut.
1.
Obyektif, Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
2.
Adil, Penilai
kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua
guru yang dinilai.
3.
Akuntabel, Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Bermanfaat, Penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5.
Transparan, Proses
penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak
lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
6.
Praktis, Penilaian
kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip
lainnya.
7.
Berorientasi
pada tujuan, Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada
tujuan yang telah ditetapkan.
8.
Berorientasi
pada proses, Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada
hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat
mencapai hasil tersebut
9.
Berkelanjutan, Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara
terus menerus selama seseorang menjadi guru.
10.
Rahasia, Hasil PK GURU
hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
G. PENANGGUNG JAWAB PENILAIAN
Secara teknis pelaksanaan PK GURU
dengan tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel sekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Dalam
pelaksanaannya, kepala sekolah menggunakan pedoman PK GURU dengan tugas
tambahan kepala laboratorium/bengkel
yang berlaku secara nasional serta dapat membentuk tim penilai dari unsur pimpinan
sekolah yang telah terlatih atau memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian
tersebut. Hasil PK GURU dengan tugas tambahan ditindak lanjuti oleh kepala sekolah sebagai
bahan perhitungan angka kredit bagi guru tersebut dan menjadikannya bahan
pertimbangan dalam membuat rumusan rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) pada komponen kinerja guru yang dinilai lemah. Rekomendasi tersebut
selanjutnya disampaikan kepada dinas
pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti dengan harapan dinas
pendidikan dapat menyelenggarakan diklat keprofesian yang dibutuhkan. Dinas Kabupaten/Kota
juga bertanggung jawab atas pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi tenaga
pengelola laboratorium/bengkel sekolah
di wilayahnya dan dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi untuk
memenuhi kebutuhan diklat keprosesian yang dubutuhkan.
H. TIM PENILAI
PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel adalah tugas
kepala sekolah yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun. Pada kondisi
tertentu serta untuk lebih objektif dalam penilaian, kepala sekolah dapat membentuk
Tim penilai kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah dari unsur wakil kepala sekolah yang relevan dan
guru senior mantan kepala laboratorium/bengkel yang ditetapkan oleh kepala
sekolah dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai antara lain:
1.
Masa tugas tim penilai adalah 3
(tiga) tahun pelaksanaan tugas.
2.
Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih tinggi dengan yang dinilai.
3.
Telah berpengalaman sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah minimal 2
tahun.
4.
Terlatih untuk melakukan PK GURU dengan tugas tambahan serta memahami cara menerapkan pedoman
penilaian.
5. Memiliki
keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
6. Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7. Mampu mengolah dan
menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil
penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
8. Memiliki sertifikat sebagai
Asesor PK GURU dengan tugas tambahan Kepala
laboratorium/bengkel Sekolah.
9. Memiliki komitmen yang tinggi untuk
berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
BAB III
RUANG LINGKUP
PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
Kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah dinilai mengacu pada Buku Pedoman Penilaian Kinerja GURU, dimana terdapat ada 7 (tujuh) kompetensi atau komponen yang dinilai,
yaitu:
NO.
|
KOMPETENSI YANG DIUKUR
|
KODE
|
KRITERIA KINERJA
|
INDIKATOR
KINERJA
|
1
|
Kepribadian
|
A1
|
11
|
40
|
2
|
Sosial
|
A2
|
5
|
17
|
3
|
Pengorganisasian guru,
laboran/teknisi
|
A3
|
6
|
20
|
4
|
Pengelolaan program dan administrasi
|
A4
|
7
|
19
|
5
|
Pengelolaan pemantauan dan evaluasi
|
A5
|
7
|
18
|
6
|
Pengembangan dan Inovasi
|
A6
|
5
|
11
|
7
|
Lingkungan dan K3
|
A7
|
5
|
12
|
JUMLAH
|
46
|
137
|
Dari 7 (tujuh) kompetensi atau komponen
kinerja kepala laboratorium/bengkel diatas, dijabarkan menjadi 46 kriteria dan 137
indikator kinerja yang diserta bukti yang
dapat diidentifikasi sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel dibawah
ini:
1.
KOMPONEN 1 : KEPRIBADIAN (A1)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
1.1
|
Berperilaku arif dalam bertindak dan memecahkan masalah.
|
1) Empati terhadap masalah yang dihadapi pengguna laboratorium/ bengkel
sekolah
|
· Catatan
khusus (empati, keteladanan, tanggap dan membantu memberi solusi) melalui
observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan sikap perilaku keteladanan bagi pemakai laboratorium/bengkel sekolah
|
|||
3) Tanggap (responsif) terhadap masalah yang dihadapi oleh
pengguna laboratorium/bengkel
|
|||
4) Membantu memecahkan masalah bagi pemakai
laboratorium/bengkel
|
|||
1.2
|
Berperilaku jujur atas semua informasi
kedinasan.
|
1) Menunjukkan
perilaku jujur dalam perkataan atas
informasi kedinasan
|
· Catatan
khusus (perilaku jujur dalam : perkataan, tindakan, pekerjaan, membuat
laporan ) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
Informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
perilaku jujur dalam tindakan dan tugasnya
|
|||
3) Menunjukkan
perilaku jujur dalam pekerjaannya
|
|||
4)
Menunjukkan
perilaku jujur dalam memberikan laporan pekerjaannya
|
|||
1.3
|
Menunjukkan kemandirian dalam bekerja
di bidangnya.
|
1) Menunjukkan
kemampuan menggunakan kewenangan dalam perencanaan tugas
|
· Catatan
khusus (kemandirian) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
kemampuan menggunakan kewenangan dalam mengorganisikan tugas
|
|||
3) Menunjukkan
kemampuan menggunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas
|
|||
4) Menunjukkan
kemampuan menggunakan kewenangan dalam mengendalikan tugas
|
|||
5) Menunjukkan kemampuan menggunakan
kewenangan dalam mengevaluasi tugas
|
|||
1.4
|
Menunjukkan rasa percaya diri atas
keputusan yang diambil.
|
1) Mampu
memberikan alasan yang rasional atas keputusan yang diambil
|
· Catatan
khusus (percaya diri) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan sikap atas keputusan
yang diambil dengan memper -timbangkan berbagai kepentingan
|
|||
3) Menunjukkan sikap menerima resiko
atas keputusan yang diambil
|
|||
1.5
|
Berupaya meningkatkan kemampuan diri
dibidangnya.
|
1) Menunjukkan
peningkatan kemampuan diri melalui membaca berbagai sumber belajar
|
· Catatan
khusus (meningkatkan kemempuan diri) observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
peningkatan kemampuan diri dengan melakukan berbagai kegiatan di
laboratorium/ bengkel
|
|||
3) Berinisiatif
meningkatkan kemam-puan diri melalui ikut dalam pelatihan keprofesian
|
|||
1.6
|
Bertindak secara konsisten sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia.
|
1) Menunjukkan sikap konsisten sesuai
norma agama
|
· Catatan
khusus (sikap konsisiten) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
sikap konsisten sesuai norma hukum
|
|||
3) Menunjukkan
sikap konsisten sesuai norma sosial
|
|||
4) Menunjukkan
sikap konsisten sesuai budaya nasional
|
|||
1.7
|
Berperilaku disiplin atas waktu dan aturan.
|
1) Menunjukkan
kehadiran tepat waktu dalam melaksanakan tugas di sekolah
|
· Catatan
khusus (kedisiplin) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
ketepatan waktu (sesuai jadwal) dalam menyiapkan laboratorium/bengkel
|
|||
3) Menunjukkan
sikap konsisten dalam melaksanakan
aturan sekolah terkait
laboratorium/ bengkel
|
|||
4) Menunjukkan sikap konsisten dalam
melaksanakan aturan khusus yang
terkait laboratorium/ bengkel
|
|||
1.8
|
Bertanggung jawab terhadap tugas.
|
1) Menunjukkan
kemajuan dalam menyelesaikan tugas terkait laboratorium/bengkel
|
· Catatan khusus
(tanggung jawab) melalui observasi/ supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Melaksanakan
tugas yang menjadi tanggung jawabnya tanpa perintah atasan
|
|||
3) Melakukan pengamanan terhadap aset
laboratorium/bengkel
|
|||
1.9
|
Tekun, teliti,
dan hati-hati dalam melaksa- nakan tugas.
|
1) Menunjukkan
sikap tekun (fokus) dalam melaksanakan tugas
|
· Catatan
khusus (teku, teliti, hati-hati) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
sikap teliti (cek dan mengecek ulang )
dalam melaksanakan tugas
|
|||
3) Menunjukkan sikap hati-hati (penuh
pertimbangan) dalam melaksanakan tugas
|
|||
1.10
|
Kreatif dalam
meme- cahkan masalah
yang
berkaitan
dengan tugas profesinya .
|
1) Menunjukkan ide-ide/ gagasan
pengembangan laboratorium/ bengkel
|
· Catatan
khusus (kreatif) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
sikap kritis yang konstruktif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugasnya
|
|||
1.11
|
Berorientasi pada kualitas dan kepuasan
layanan pemakai laboratorium/bengkel
|
1) Menunjukkan
sikap mengutamakan kepuasan pengguna laboratorium/bengkel
|
· Catatan
khusus observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Bekerja
sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS)
|
|||
3) Bekerja
sesuai dengan rencana program yang telah disusun
|
|||
4) Mencatat/merekam setiap kegiatan
laboratorium/bengkel yang dilakukan
|
2. KOMPONEN 2 : SOSIAL (A2)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
2.1
|
Menyadari kekuatan dan kelemahan
baik diri maupun stafnya.
|
1) Menerima
saran dan masukan dari pihak lain akan
kelemahan yang dimiliki
|
· Catatan
khusus (kekuatan dan kelemahan) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
· Instrumen
evaluasi
· Kotak dan
kumpulan saran
|
2) Melakukan
evaluasi diri melalui matrik kompetensi (instrumen evaluasi diri)
|
|||
3) Menyediakan
kotak saran untuk perbaikan kelemahan
|
|||
4) Menunjukkan sikap mempertimbangkan
masukan yang diterima melalui kotak saran
|
|||
2.2
|
Memiliki wawasan tentang pihak lain
yang dapat diajak kerjasama.
|
1) Menunjukkan ketersediaan data
lembaga lain (yang dapat diajak kerjasama) yang memiliki laboratorium/bengkel
sejenis
|
· Catatan
khusus observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
· Data lembaga,
organisasi, asosiasi profesi
|
2) Menunjukkan
agenda/program/jadwal untuk studi banding ke laboratorium/ bengkel
sekolah lain
|
|||
3) Menunjukkan data organisasi/asosiasi
profesi di bidang
laboratorium/bengkel
|
|||
2.3
|
Bekerja sama dengan berbagai pihak
secara efektif.
|
1) Berkoordinasi
dengan teman sejawat
|
· Catatan
khusus observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
· Dok. Kerja sama dengan pihak/sekolah lain
|
2) Berdiskusi
dengan guru memecahkan masalah laboratorium/bengkel
|
|||
3) Melayani
semua pemakai laboratorium/bengkel
|
|||
4) Bekerjasama dengan pihak pengelola
laboratorium/bengkel luar sekolah
|
|||
2.4
|
Berkomunikasi dengan berbagai pihak
secara santun, empatik, dan efektif.
|
1) Menunjukkan
sikap senang berbicara dengan teman sejawat
|
· Catatan
khusus observasi/supervisi kepala sekolah
· Rekaman/interview/
informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
sikap senang berbicara dengan guru dan atasan
|
|||
3) Menunjukkan sikap senang berbicara
dengan siswa/peserta pelatihan
|
|||
2.5
|
Memanfaatkan berbagai peralatan
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
(TIK) untuk berkomunikasi.
|
1) Menggunakan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) untuk mengadminstrasikan kegiatan laboratorium/bengkel
|
· Catatan
khusus observasi/supervisi kepala sekolah
· Komputer dan
soft-ware pengelolaan labor/bengkel
· Back
up data TIK sesuai SOP
|
2) Melakukan pengembangan software perangkat TIK sesuai kebutuhan
laboratorium/bengkel sekolah
|
|||
3)
Memelihara data perangkat TIK sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP)
|
3. KOMPONEN 3 : PENGORGANISASIAN GURU, LABORAN/TEKNISI
(A3)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
3.1.
|
Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru.
|
1)
Melakukan rapat
koordinasi dengan guru di awal kegiatan
|
· Rekaman/interview/
hasil rapat
· Program kerja
semester
· Jadwal
penggunaan labor/bengkel
· Tata tertib
penggunanan labor/bengkel
|
2)
Menyusun
program laboratorium/ bengkel setiap semester
|
|||
3)
Menyusun
Jadwal penggunaan laboratorium/bengkel
|
|||
4)
Menyusun
tata tertib penggunaan laboratorium/bengkel
|
|||
3.2
|
Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran.
|
1)
Menyusun
uraian tugas teknisi
|
· Uraian tugas
teknisi
· Uraian tugas
laboran
· Laporan
kegiatan sosialisasi
· Cek list
pengendalian tugas
|
2)
Menyusun
uraian tugas laboran
|
|||
3)
Melakukan
sosialisasi uraian tugas teknisi dan laboran
|
|||
4) Membuat cek list pengendalian tugas
teknisi dan laboran
|
|||
3.3
|
Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran.
|
1)
Menyusun
jadwal kerja teknisi dan laboran
|
· Dok. Jadwal
kerja teknisi dan laboran
· Jadwal yang
tertempel pada tempat strategis
|
2) Menggandakan dan menempelkan jadwal
pada tempat yang strategis
|
|||
3.4
|
Mensupervisi teknisi dan laboran.
|
1)
Menyiapkan
instrumen supervisi teknisi dan laboran
|
· Instrumen
supervisi teknisi dan laboran
· Jadwal pelaksanaan supervisi
· Catatan atau Rekaman/interview/ hasil tindak lanjut supervisi
|
2)
Membuat
jadwal pelaksanaan supervisi
|
|||
3)
Melakukan
supervisi teknisi dan laboran
|
|||
4) Memberi refleksi dan umpan balik
hasil supervisi
|
|||
3.5
|
Menilai hasil kerja teknisi dan laboran.
|
1)
Mengumpulkan
rekaman/interview/kerja harian
teknisi dan laboran
|
· Rekaman/interview/progres
kerja teknisi dan laboran
· Hasil
penilaian kerja teknisi dan laboran
· Catatan
perbaikan dan saran
|
2)
Memeriksa
dan menilai hasil kerja harian teknisi dan laboran
|
|||
3) Memberi catatan perbaikan dan saran
untuk perbaikan
|
|||
3.6
|
Menilai kinerja teknisi dan
laboran.
|
1)
Menyiapkan instrumen PK GURU dengan tugas tambahan
|
· Instrumen PK GURU dengan tugas tambahan teknisi dan laboran
· Rekap PK GURU dengan tugas tambahan
· Dokumen
rekomendasi pembinaan teknisi dan laboran
|
2)
Melakukan PK
GURU dengan tugas tambahan sesuai
dengan instrumen yang disiapkan
|
|||
3) Membuat rekomendasi pada pimpinan
sekolah untuk pembinaan lebih lanjut
|
4. Komponen
4 : Pengelolaan Program dan Administrasi (A4)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
4.1.
|
Menyusun program pengelolaan
laboratorium/bengkel
|
1) Membuat buku panduan teknis pengelolaan laboratorium/bengkel
|
· Buku panduan
pengelolaan
· Dok. Program
tahunan pengelolaan
|
2)
Menyusun
program tahunan pengelolaan laboratorium/bengkel
|
|||
4.2
|
Menyusun jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel
|
1)
Menyusun Jadwal kegiatan laboratorium/bengkel
|
· Jadwal
kegiatan labor dan bengkel
· Jadwal
penggunaan ruang dan alat paktikum
|
2) Menyusun Jadwal penggunaan ruang dan alat praktikum
|
|||
4.3
|
Menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel
|
1)
Menyusun
kebutuhan peralatan praktikum
|
· Daftar
kebutuhan peralatan yang sudah diverifikasi
· Daftar
kebutuhan bahan praktikum
· Daftar
kebutuhan prasarana laboratorium/bengkel
· Buku/Dok.
Inventaris sarana prasarana
|
2)
Menyusun
kebutuhan bahan umum dan khusus untuk praktikum
|
|||
3) Menyusun kebutuhan prasarana
laboratorium/bengkel
|
|||
4)
Menginvetarisasi sarana prasarana laboratorium/bengkel
|
|||
4.4
|
Menyusun Prosedur Operasi Standar
(POS) kerja laboratorium/bengkel
|
1)
Menyusun SOP
penggunaan alat praktikum
|
· Dok. SOP
penggu- naan alat
praktikum
· Dok. SOP
penggu-naan bahan
umum
· Dok. SOP
penggu-naan bahan khusus
· Dok. SOP
penggunaan ruangan Praktikum (Kebersihan/ketertiban)
|
2)
Menyusun SOP penggunaan bahan umum
|
|||
3) Menyusun SOP Penggunaan bahan khusus
|
|||
4)
Menyusun SOP Penggunaan ruangan laboratorium/bengkel
|
|||
4.5
|
Mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel
|
1)
Menyiapkan
lembar format/blangko administrasi
laboratorium/bengkel
|
· Dok. Format /blangko
administrasi labor dan bengkel
· Dok.
Administrasi yang sudah dipakai
|
2) Melaksanakan administrasi i
laboratorium/bengkel berdasarkan format/blangko yang telah disiapkan
|
|||
4.6
|
Menyusun jadwal kegiatan
|
1) Menyusun jadwal kegiatan tugas teknisi
|
· Jadwal
kegiatan tugas teknisi
· Jadwal
kegiatan tugas laboran
|
2) Menyusun jadwal kegiatan tugas laboran
|
|||
4.7
|
Menyusun laporan kegiatan laboratorium/
bengkel
|
1)
Menyusun
laporan tahunan kegiatan pengelolaan laboratorium/bengkel
2)
Menyusun
laporan penggunaan peralatan praktikum
3)
Menyusun
laporan penggunaan bahan umum dan khusus untuk praktikum
|
· Laporan
tahunan kegiatan pengelolaan labor dan bengkel
· Laporan
penggunaan peralatan praktikum
· Laporan
penggunaan bahan khusus dan umum
|
5. KOMPONEN 5 : PENGELOLAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI (A5)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
5.1
|
Memantau kondisi
dan
keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel
|
1)
Menyusun
petunjuk penyimpanan alat praktikum pada setiap laboratorium/ bengkel
|
· Petunjuk
penyimpanan alat praktikum
· Petunjuk
penggunaan dan penyimpanan bahan praktikum
|
2)
Menyusun
petunjuk penggunaan dan penyimpanan
bahan pada setiap laboratorium/bengkel
|
|||
5.2
|
Memantau kondisi
dan
keamanan bangunan laboratorium/bengkel
|
1)
Menyusun
instrumen (cek list) pemantauan
keamanan bangunan
|
· Dok.
Instrumen pemantauan
· Hasil
pemantauan
· Catatan
tindak lanjut pemantauan
|
2)
Melakukan
pemantauan kondisi dan keamanan
|
|||
3) Melakukan tindak lanjut dari hasil pemantauan bangunan
laboratorium/bengkel
|
|||
5.3
|
Memantau pelaksanaan kegiatan
laboratorium/ bengkel
|
1)
Menyiapkan instrumen
pementauan kegiatan
laboratorium/bengkel
|
· Instrumen
pemantauan
· Hasil
pemantauan
· Laporan
pemantauan kegiatan
|
2)
Melaksanakan
pemantauan sesuai dengan jadwal
|
|||
3)
Menyusun
laporan pemantauan kegiatan praktikum
|
|||
5.4
|
Menyusun laporan bulanan dan tahunan
tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel
|
1)
Menyusun
laporan bulanan tentang pemanfaatan laboratorium/bengkel
|
· Laporan
bulanan pemanfaatan labor dan bengkel
· Laporan tahunan
kondisi dan pemanfaatan
|
2) Menyusun laporan tahunan tentang
kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel
|
|||
5.5
|
Menyusun laporan secara periodik
tentang kegiatan teknisi dan laboran
|
1)
Menyusun
laporan periodik tentang kegiatan teknisi
|
· Laporan
periodik kegiatan teknisi
· Laporan
periodik kegiatan laboran
|
2)
Menyusun
laporan periodik tentang kegiatan laboran
|
|||
5.6
|
Mengevaluasi program
laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya
|
1)
Menyusun
instrumen evaluasi program laboratorium/bengkel
|
· Instrumen
evaluasi program
· Jadwal
evaluasi program
· Hasil
evaluasi
· Laporan
evaluasi program
|
2)
Menyusun
jadwal pelaksanaan evaluasi program
|
|||
3)
Melaksanakan
evaluasi program laboratorium/bengkel
|
|||
4)
Menyusun
laporan evaluasi program laboratorium/bengkel
|
|||
5.7
|
Menilai kegiatan laboratorium/bengkel
|
1)
Mengolah
hasil evaluasi yang telah dikumpulkan
|
· Hasil
evaluasi yang telah diolah
· Dok.
Rekomendasi berbasis evaluasi
|
2)
Menyusun
rekomendasi berbasis hasil evaluasi
|
6. KOMPONEN
6 : PENGEMBANGAN
DAN INOVASI (A6)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
6.1
|
Mengikuti perkembangan pemikiran tentang
pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel
sebagai wahana pendidikan
|
1)
Menunjukkan
bahan ajar dan lainnya praktikum yang sesuai dengan perkembangan terbaru
(mutakhir) terkait dengan bidang laboratorium/ bengkel
|
· Bahan ajar
mutakhir.
· Sertifikat, surat keterangan bukti ikut kegiatan
|
2) Mengikuti seminar/ workshop atau kegiatan sejenisnya yang
terkait dengan laboratorium/bengkel
|
|||
6.2
|
Menerapkan hasil inovasi atau kajian
laboratorium/bengkel
|
1)
Mendesain
penerapan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan karya inovasi
|
· Rancangan
kegiatan ilmiah
· Hasil
kegiatan ilmiah
· Laporan hasil
kegiatan/ kajian.
|
2)
Melaksanakan
kegiatan ilmiah berkaitan dengan rancangan yang telah disusun
|
|||
3)
Melakukan
kajian hasil kegiatan inovasi di laboratorium/bengkel
|
|||
6.3
|
Merancang kegiatan laboratorium/bengkel
untuk pendidikan dan penelitian
|
1)
Menyusun
program-program praktikum (Bahan ajar: Lab-sheet, Job-sheet,
information-sheet dll.)
|
·
Dok.program-program praktikum
·
Dok. kegiatan penelitian
|
2)
Menyusun kegiatan
penelitian yang dapat dilakukan di laboratorium/ bengkel sekolah
|
|||
6.4
|
Melaksanakan kegiatan
laboratorium/bengkel untuk kepentingan
pendidikan dan
penelitian
|
1)
Mempersiapkan
alat/bahan yang akan digunakan untuk praktikum dan penelitian
|
· Alat/bahan praktikum yang siap pakai
· Daftar pemakai laboratorium/ bengkel
|
2)
Memfasilitasi
untuk semua pemakai laboratorium/bengkel untuk melakukan praktikum dan
penelitian
|
|||
6.5
|
Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/
inovasi laboratorium/
bengkel
|
1)
Melaksanakan
publikasi karya tulis ilmiah melalui majalah dinding atau media lainnya
|
· Karya tulis dan inovasi yang tertempel pada majalah
dinding
|
2)
Melaksanakan publikasi
karya inovasi melalui majalah dinding atau media lainnya
|
7. KOMPONEN 7 : PENGELOLAAN LINGKUNGAN
DAN K3 (A7)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
7.1
|
Menyusun panduan/ penuntun
(manual) praktikum
|
1)
Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS)
tentang pengelolaan lingkungan dan K3 laboratorium/bengkel
|
· Dok. POS penge- lolaan lingkungan dan K3 di laboratorium/ bengkel
|
7.2
|
Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja
(K3)
|
1)
Menyusun peraturan tertulis tentang larangan dan petunjuk K3 pada
laboratorium/bengkel
|
· Dokumen Peraturan Larangan, petunjuk K3
· Dokumen ketentuan sanksi bagi pelanggaran K3
· Rambu-rambu K3
|
2) Menyusun
ketentuan sanksi mengenai pelanggaran K3 pada laboratorium/bengkel
|
|||
3) Memasang
rambu-rambu K3 pada tempat yang strategis di lingkungan laboratorium/ bengkel
|
|||
7.3
|
Menerapkan ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja
(K3)
|
1)
Melaksanakan sosialisasi K3 bagi pengguna/pemakai laboratorium/ bengkel
|
· Laporan kegiatan Sosialisasi K3
· Dok. Catatan pelanggaran K3
|
2) Melaksanakan
pencatatan pelanggaran K3 dan sanksi bagi pelanggarnya
|
|||
7.4
|
Menerapkan prosedur penanganan
bahan berbahaya dan beracun
|
1)
Melaksanakan petunjuk khusus
(SOP) penangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
|
· Dokumen SOP penaganan B3
· Rambu-rambu B3 pada tempat penyimpanan bahan praktikum
|
2) Memasang
rambu-rambu B3 pada tempat penyimpanan bahan praktikum
|
|||
7.5
|
Memantau bahan berbahaya dan
beracun, serta peralatan keselamatan kerja
|
1)
Menyusun instrumen pemantauan (cek
list) untuk bahan berbahaya dan beracun (B3)
|
· Instrumen pemantauan B3
· Instrumen pemantauan alat pelindung diri dan K3
· Jadwal Pementauan
· Laporan pemantauan
|
2) Menyusun
instrumen pemantauan untuk alat pelindung diri dan pemadam kebakaran
|
|||
3) Melaksanakan
pemantauan bahan
berbahaya dan beracun serta peralatan keselamatan kerja
|
|||
4) Menyusun
laporan pemantauan pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun serta peralatan
keselamatan kerja
|
BAB IV
PROSEDUR PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
PK GURU dengan tugas tambahan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi
tertentu yang dibutuhkan dengan maksud melihat kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang sebenarnya sebagai bahan pertimbangan untuk
menetapkan langkah tindak lanjut yang akan diputuskan oleh kepala sekolah. Selain instrumen PK GURU yang
telah disusun baik, maka proses penilaian juga perlu dilakukan dengan baik pula.
PK GURU dilaksanakan dalam beberapa
tahap, yaitu: (1) persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) verifikasi, (4) pengolahan
hasil, dan (5) kesimpulan dan rekomendasi.
Untuk memperlancar proses penilaian kenerja guru tersebut, maka rancangan kegiatan penilaian perlu disusun secara terprogram dan sistemik sebagaimana alur berikut:

A.
PERSIAPAN
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai (kepala
sekolah/asesor) maupun guru yang akan dinilaimeliputi:
1.
memahami Pedoman PK GURU tugas
tambahan kepala laboratorium/bengkel, terutama tentang sistem yang diterapkan
dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2.
memahami pernyataan kompetensi tenaga
pengelola laboratorium/bengkel yang telah dijabarkan dalam bentuk kriteria dan
indikator kinerja;
3.
memahami penggunaan instrumen PK
GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua
hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik
lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
4.
memberitahukan rencana
pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang
waktu jadwal pelaksanaannya.
B.
PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendekatan dalam pengumpulan data
dan informasi dalam pelaksanaannya dilakukan melalui beberapa cara agar
mendapatkan penilaian yang obyektif yaitu:
1. Pengamatan,
dilakukan dengan cara mengamati lingkungan sekitar laboratorium/bengkel, baik
internal maupun eksternal dan mencatat hal yang positif dan hal yang negatif
terkait tugas kepala laboratorium/bengkel.
2. Wawancara,
dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, guru, dan peserta didik
pemakai fasilitas laboratorium/bengkel dan staf tata usaha yang terkait.
3. Dokumen,
dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan yang ada kaitannya
dengan pengelolaan laboratorium/bengkel sesuai dengan standar.
Dalam menggunakan
instrumen PK Guru, maka kepala sekolah/asesor harus memahami dan memperhatikan
petunjuk penilaian
yang menjelaskan tentang:
1.
PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan
penilaian berbasis bukti .
2.
Bukti-bukti dapat berupa
data, dokumen, perilaku dan
lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari
pihak-pihak yang terkait .
3.
Penilai harus mencatat semua
bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
·
Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software), Foto, gambar, slide, video.
·
Bukti yang
tak teramati (intangible evidences) seperti , Sikap
dan perilaku kepala laboratorium/bengkel sekolah
4. Penilaian
dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing-masing indikator berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang
releven dan teridentifikasi.
5. Skor
penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Skor 4, diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel sekolah yang “konsisten/selalu”
melakukan apa yang dituntut oleh indikator kinerja dan ditunjukkan dengan bukti‐bukti yang teridentikasi selama penilaian dalam menjalankan
tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah.
·
Skor 3, diberikan apabila kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang “sering” melakukan
apa yang dituntut oleh indikator kinerja dan ditunjukkan dengan bukti‐bukti yang teridentikasi selama
penilaian dalam menjalankan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah.
·
Skor 2, diberikan apabila kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang “kadang-kadang”
melakukan apa yang dituntut oleh indikator kinerja dan ditunjukkan dengan bukti‐bukti yang teridentikasi selama
penilaian dalam menjalankan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah.
·
Skor 1, diberikan apabila ditemukan bukti “jarang/tidak pernah” melakukan apa yang dituntut
oleh indikator kinerja atau
terindikasi melakukan tugas, tetapi dengan bukti‐bukti yang teridentikasi lemah/meragukan selama
penilaian dalam menjalankan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah.
C.
VERIFIKASI DATA
Data hasil penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya.
Verifikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan wawancara
kepada pemakai laboratorium misalnya: wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan
waka. Sarana prasarana, guru praktikum, teknisi, laboran dan siswa yang terkait
dengan kegiatan suatu kegiatan laboratorium/bengkel. Wawancara dapat dilakukan
tidak secara formal, suasananya di kondisikan rileks/santai, akan tetapi apa
yang didalami melalui wawancara sudah dipersiapkan dalam suatu lembar instrumen
wawancara yang terstruktur. kunjungan ke ruangan laboratorium dan bengkel juga
sangat perlu dilakukan setelah melakukan penilaian yang mengkaji dokumen yang
ada. Hal ini perlu untuk menilai kinerja pengelolaan fisik laboratorium/bengkel
serta menghindari terjadinya hasil penilaian yang salah dan kontradiktif dengan
kondisi yang ada di lapangan. Dalam kasus-kasus pendalaman penilaian indikator tertentu,
penilai dapat melakukan wawancara dengan menetapkan responden tertentu yang
dipertimbangkan dapat memberi informasi yang benar.
D.
PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN
Penentuan nilai kinerja guru yang
mendapat tugas tambahan tersebut dilakukan menggunakan rumus:
(1)
. . . . . .Nilai
Kinerja (NK) = Σ TN x
100
Σ NRT
Keterangan:
·
NK =
Nilai Kinerja
·
ΣTN = Jumlah
Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai
untuk tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel
·
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi (7 x 4 = 28)
Konversi nilai pada penilaian
kinerja sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus:
(2)
. . . . . Konversi
Nilai Kinerja (NKKL) = NIPKKL
x 100
28
Keterangan:
·
NKKL = Nilai
Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
·
NIPKKL = Nilai
hasil Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/ Bengkel
(3)
. . . Angka Kredit pertahun = (AKK – AKPKB
- AKP) x (JM/JWM) x NPK
(pembelajaran) 4
Keterangan:
·
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri,
karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·
AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan
RB Nomor 16 Tahun 2009.
·
JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau
jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
·
JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu)
bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor.
·
NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian
kinerja.
·
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
·
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
·
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per
minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150
konseli per tahun.
Untuk menghitung angka kredit subunsur tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
(4)
. . . . . Angka
kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
(tugas tambahan ) 4
Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat.
·
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri,
karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan sesuai dengan
ketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
·
NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian
kinerja
·
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
E.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan
keputusan mengenai prestasi kinerja seorang kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah sebagai hasil PK GURU dengan tugas tambahan menggunakan katagori: a) amat baik, baik,
cukup, sedang dan kurang dengan skala nilai akhir kinerja 0 - 100.
Hasil PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah
digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan profesi, rotasi jabatan/penyegaran,
atau keperluan lain. Untuk kepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh katagori
hasil penilaian kinerja sangat baik diusulkan untuk mendapatkan kenaikan
pangkat lebih cepat atau penghargaan lainnya. Sedangkan untuk kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh katagori hasil penilaian berprestasi
baik sampai dengan kurang dilakukan pembinaan secara internal atau diusulkan
untuk mendapat pendidikan keprofesian berkelanjutan (PKB) dalam rangka
memperbaiki aspek kinerja yang perlu ditingkatkan atau dinilai kurang.
Dari hasil Nilai Kinerja (NK) yang telah
dihitung, maka kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala bengkel dapat
di katagorikan sebagai berikut :
Tabel
1.
Katagori
Nilai Akhir PK GURU menurut
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
No
|
Katagori
|
Nilai Akhir Kinerja
|
Persentase angka kredit
|
1
|
Amat baik
|
91 – 100
|
125 %
|
2
|
Baik
|
76 – 90
|
100 %
|
3
|
Cukup
|
61 – 75
|
75 %
|
4
|
Sedang
|
51 – 60
|
50 %
|
5
|
Kurang
|
≤ 50
|
25 %
|
Untuk
kebutuhanan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih
tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai
berikut:
Tabel 2.
Persyaratan
Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Guru
|
Pangkat dan Golongan Ruang
|
Persyaratan Angka Kredit kenaikan pangkat dan
jabatan
|
|
Kumulatif minimal
|
Kebutuhan Per jenjang
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
Guru Pertama
|
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
|
100
150
|
50
50
|
Guru Muda
|
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
|
200
300
|
100
100
|
Guru Madya
|
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembinaan Utama Muda, IV/c
|
400
550
700
|
150
150
150
|
Guru Utama
|
Pembina
Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e
|
850
1.050
|
200
200
|
F. CONTOH PENGOLAHAN PENILAIAN KINERJA
1.
Perhitungan Guru Pertama (Penata Muda, III/b membutuhkan angka kredit 50 untuk naik ke III/c)
Drs. Eko memiliki jabatan Guru Pertama
pangkat golongan ruang III/b TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA
sebanyak 12 jam pelajaran dan diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium
IPA. Untuk naik pangkat III/b ke III/c, Drs. Eko membutuhkan angka kredit 50 (25 angka kredit dari kinerja
pembelajaran sebagai guru dan 25 lagi dari tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium). Pada Desember 2014 hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah
45 dan sebagai kepala laboratorium mendapat total nilai rata-rata 19.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Perhitungan angka kredit subunsur
tugas pembelajaran
a) Konversi hasil
penilaian kinerja sub-unsur tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,36 (angka 56 = 14 komp. kali 4
skor maks.)
b) Nilai
kinerja Drs. Eko untuk sub-unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru sub-unsur
pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)” (lihat
tabel: 1 diatas).
c) Angka kredit
per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{50
- (3 + 4) - 5 } x 12/12 x 100%] = 9,5
4
·
Perhitungan angka kredit sub-unsur
tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
a) Konversi
hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100
= 67,86. (angka 28 = 7 komp. x 4 skor
maks.)
b) Nilai
kinerja Drs. Eko untuk sub-unsur tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel, kemudian dikategorikan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/ bengkel 67,86 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup
(75%)” (lihat tabel: 1 diatas).
c) Angka kredit
per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel yang
diperoleh Drs. Eko adalah:
Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP)
x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {50-(3+4)-5}
x 75% = 7,125
4
d) Total angka
kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah:
50% (9,5) + 50% (7,125) = 4,75 + 3,5625
= 8,3125
e) Jika selama
4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel adalah: 4 x 8,3125 = 33,25
f) Apabila Drs.
Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh
3 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 4 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Eko memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar 33,25 + 3 + 4 + 5 = 45,25. Jadi yang
bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/b ke
golongan ruang III/c dengan jabatan Penata Muda Tingkat I, karena belum
memenuhi persyaratan jumlah angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
2.
Guru Muda
(Penata Tk.I, III/d membutuhkan angka
kredit 100 untuk naik ke VI/a)
Drs. Dwi memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT
1 April 2014 mengajar mata diklat otomotif 12 jam pelajaran dan diberi tugas
tambahan sebagai kepala Bengkel. Pada Desember 2014 hasil penilaian kinerja
sebagai guru adalah 45 dan sebagai kepala bengkel mendapat total nilai
rata-rata 19. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai
berikut.
·
Perhitungan angka kredit subunsur
tugas pembelajaran
a)
Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas
pembelajaran Drs. Dwi ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100
= 80,36 (angka 56 = 14 komp. x 4 skor maks.)
b)
Nilai kinerja Drs. Dwi untuk subunsur pembelajaran,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang 76 - 90
kategori “Baik (100%)”.
c)
Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang
diperoleh Drs. Dwi adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100
- (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] = 19,5
4
·
Perhitungan angka kredit subunsur
tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
a) Konversi
hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel Drs. Dwi ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 19/28 x 100 = 67,86. (angka 28 = 7 komp. x 4 skor maks.)
b) Nilai
kinerja Drs. Dwi untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik
(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/ bengkel 67,86 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup
(75%)”.
c) Angka kredit
per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel yang
diperoleh Drs. Dwi adalah:
Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP)
x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10}
x 75% = 14,62
4
d) Total angka
kredit yang diperoleh Drs. Dwi untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah:
50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 +
7,31 = 17,06.
e) Jika selama
4 (empat) tahun terus menerus Drs. Dwi mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Drs. Dwi sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel adalah: 4 x 17,06 = 68,24
f) Apabila Drs.
Dwi melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh
4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Dwi memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang
bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan jumlah angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
BAB VI
PENUTUP
PK GURU dengan
tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel dilakukan untuk melihat kinerja guru
dalam melaksanakan tugas tambahannya, yaitu melaksanakan pengelolaan
laboratorium atau bengkel untuk praktikum pembelajaran sebagai pelaksanaan
tugas lain, selain pembelajaran. Hasil PK GURU tugas tambahan selanjutnya
digunakan untuk peningkatan karier (naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat
lebih tinggi atau jabatan lain sebagai tugas tambahan guru) membantu guru dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai
keperluan. Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara
optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan
sekaligus membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang
profesional. Jadi, PK GURU merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua
pihak bahwa setiap guru adalah seorang yang profesional, dan peserta didik
dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk dapat berkembang sesuai kapasitas
masing-masing. Pelaksanaan terintegrasi antara PK GURU dan PKB akan menciptakan
guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam
membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk
berkompetisi di era global. Diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU ini dapat
menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PK GURU.